Komisi III DPR Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset Bareng Akademisi UGM-Unair
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi UGM dan Unair untuk membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, memimpin pertemuan di Jakarta pada Senin (5/10/2026). Akademisi FH UGM, Muhammad Fatahillah, menyoroti banyak korban yang belum menerima hak atas aset yang telah disita dan dirampas. Ia mengusulkan bahwa RUU harus mengatur mekanisme pengembalian hak korban dengan contoh kasus First Travel. Fatahillah menekankan pentingnya regulasi waktu proses perampasan agar aset tidak hilang atau rusak sebelum dikembalikan kepada korban. Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Unair, Taufik Rahman, menyarankan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak mengetahui aset hasil tindak pidana namun beritikad baik. Ia juga menambahkan rekomendasi pemberitahuan kepada pihak terkait dengan aset yang disita, termasuk hak untuk mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.32
Kasus Chat Cabul Mahasiswa UGM Viral, DPR Ingatkan Kampus Jangan Cuma Bergerak Saat Heboh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.27
Komisi X DPR Dorong Sanksi Tegas Jika Grup WA Mahasiswa UGM Terbukti Cabul
Detik.com · 30 September 2026 pukul 17.43