Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional

DPN Permahi mendorong mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset dilakukan secara objektif dan proporsional. Rahmat Syafii dari Permahi mengusulkan lima tahapan penilaian, dimulai dengan identifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana untuk menentukan objek penilaian secara jelas.

Setelah identifikasi, proses dilanjutkan dengan pengukuran nilai ekonomis menggunakan metode terukur agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar perkiraan. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan agenda super prioritas yang pembahasannya akan terus berlanjut melalui RDPU meski dalam masa reses.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait