Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPN Permahi mendorong mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset dilakukan secara objektif dan proporsional. Rahmat Syafii dari Permahi mengusulkan lima tahapan penilaian, dimulai dengan identifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana untuk menentukan objek penilaian secara jelas.
Setelah identifikasi, proses dilanjutkan dengan pengukuran nilai ekonomis menggunakan metode terukur agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar perkiraan. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan agenda super prioritas yang pembahasannya akan terus berlanjut melalui RDPU meski dalam masa reses.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.10
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.14
Permahi Dorong Penilaian Aset di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.04
Permahi RDPU RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Singgung Kasus Indra Kenz
Berita terkait
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10
DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 10.52
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10