Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana

Komisi III DPR menggelar RDPU bersama akademisi FH UGM dan FH Unair untuk membahas RUU Perampasan Aset, khususnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa mekanisme ini tidak boleh menggantikan proses pidana utama agar tidak terjadi ketiadaan batasan hukum. Berdasarkan UNCAC yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, perampasan tanpa pemidanaan hanya boleh dilakukan sebagai pelengkap jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak ditemukan keberadaannya.

Sementara itu, akademisi FH Unair, Taufik Rahman, menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perlindungan hak tersangka dalam RUU tersebut. Taufik menyarankan agar beban pembuktian aset yang disita tetap menjadi tanggung jawab jaksa dan harus memiliki hubungan jelas dengan tindak pidana. Ia secara tegas menolak penerapan beban pembuktian terbalik dalam proses perampasan aset tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait