Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar RDPU bersama akademisi FH UGM dan FH Unair untuk membahas RUU Perampasan Aset, khususnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa mekanisme ini tidak boleh menggantikan proses pidana utama agar tidak terjadi ketiadaan batasan hukum. Berdasarkan UNCAC yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, perampasan tanpa pemidanaan hanya boleh dilakukan sebagai pelengkap jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak ditemukan keberadaannya.
Sementara itu, akademisi FH Unair, Taufik Rahman, menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perlindungan hak tersangka dalam RUU tersebut. Taufik menyarankan agar beban pembuktian aset yang disita tetap menjadi tanggung jawab jaksa dan harus memiliki hubungan jelas dengan tindak pidana. Ia secara tegas menolak penerapan beban pembuktian terbalik dalam proses perampasan aset tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 14.36
RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana
Berita terkait
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
Komisi III DPR Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset Bareng Akademisi UGM-Unair
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.54
Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.32
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50