Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran Penanganan Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih tertunda. Rajiv menyatakan hal ini disepakati dalam rapat Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 18 Agustus 2025. Ia menekankan pentingnya penanganan cepat karena dampak kebakaran yang sudah terasa pada masyarakat. Selain itu, Rajiv juga meminta pemerintah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem, termasuk penanaman kembali kawasan hutan dan lahan yang rusak akibat kebakaran. Namun, ia menegaskan bahwa pemulihan tersebut harus berjalan paralel dengan penegakan hukum, sehingga penyebab kebakaran tetap diselidiki dan diadili sesuai ketentuan. Rajiv juga menyoroti penanganan kabut asap yang sudah mencemari area permukiman warga, dengan melibatkan aparat keamanan seperti Kapolda dan Pangdam untuk membantu Kementerian Kehutanan di lapangan. Ia mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dan memohon dukungan masyarakat agar operasi penanganan Karhutla dapat berjalan lancar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.08
Usai Pontianak, Prabowo Lanjut Pimpin Rapat Penanganan Karhutla di Palangkaraya
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.08
Usai Pontianak, Prabowo Lanjut Pimpin Rapat Penanganan Karhutla di Palangka Raya
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 16.00
66 Ribu Prajurit TNI Siaga Karhutla, 15.740 Personel Sudah Turun Padamkan Api
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 14.54
Prabowo Perintahkan Pejabat Utama TNI dan Polri Tangani Karhutla di Kalimantan
Berita terkait
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Rp 100 Ribu/Hari Belum Cair Selama 2 Bulan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.52
Ini Arahan Pakar ke Prabowo untuk Tangani Karhutla di Lahan Gambut
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.25
Rajiv: Komisi IV DPR RI Bentuk Panja Karhutla
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.39
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Menhut Raja Juli: Ada Istilahnya...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.05