Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Menhut Raja Juli: Ada Istilahnya...

Kementerian Kehutanan (Menhut) menyisihkan 26 perusahaan terlibat karhutla dengan sanksi pembekuan izin usaha. Sanksi ini tidak berarti izin dicabut permanen, melainkan tahap awal penegakan hukum untuk memaksa perbaikan kinerja dan pemulihan ekosistem. Menteri Raja Juli Antoni menjelaskan proses penindakan berlapis: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga penyelidikan pidana bila ditemukan indikasi pelanggaran. Saat ini, 46 kasus karhutla sedang diproses, meliputi 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Penegakan hukum dilakukan secara merata terhadap semua pihak sesuai arahan Presiden agar tidak diskriminatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait