Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Menhut Raja Juli: Ada Istilahnya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Menhut) menyisihkan 26 perusahaan terlibat karhutla dengan sanksi pembekuan izin usaha. Sanksi ini tidak berarti izin dicabut permanen, melainkan tahap awal penegakan hukum untuk memaksa perbaikan kinerja dan pemulihan ekosistem. Menteri Raja Juli Antoni menjelaskan proses penindakan berlapis: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga penyelidikan pidana bila ditemukan indikasi pelanggaran. Saat ini, 46 kasus karhutla sedang diproses, meliputi 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Penegakan hukum dilakukan secara merata terhadap semua pihak sesuai arahan Presiden agar tidak diskriminatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 09.02
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 00.05
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 23.04
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
Kabut Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Kemlu RI Ungkap Respons Pemerintah
Berita terkait
Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Detik.com · 4 September 2026 pukul 05.45
Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla
JawaPos · 14 September 2026 pukul 21.30
Menhut: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25