Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlakFilipina untuk Mary Jane
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pemberian pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026. Pengampunan ini membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mary Jane sebelumnya dijadwalkan menjalani eksekusi mati di Filipina pada 2015, namun eksekusi dibatalkan setelah pelaku perekrutan, Maria Khristina P. Sergio, menyerahkan diri. Komnas HAM menerima aduan terkait kasus ini pada April 2015 dan telah mendorong penanganan yang adil serta penghapusan hukuman mati. Indonesia dan Filipina menandatangani kesepakatan praktis pada 6 Desember 2024 untuk pemindahan Mary Jane, yang menjadi bagian dari proses menuju pengampunan tersebut. Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi pekerja migran yang rentan menjadi korban TPPO. Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk memperkuat strategi pencegahan, perlindangan korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, serta melanjutkan komitmen penghapusan hukuman mati melalui peraturan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 21.08
Setelah Mary Jane Bebas di Filipina
Berita terkait
Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 13.22
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Orang Tua Winda Lorenza Gowasa Ungkap Kejanggalan Kematian Putrinya, Luka Lebam hingga Dilarang Autopsi
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 05.50
Kalau Bukan Aku, Rahayu Saraswati Ungkap Luka Korban Perdagangan Orang
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 14.38