Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Reforma agraria harus berhenti hanya pada sertifikasi tanah dan benar-benar menata ulang struktur penguasaan yang timpang, demi kesejahteraan masyarakat. Dalam diskusi daring bertema 'Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi', Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan bahwa reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara. Ia mengkritik rendahnya capaian redistribusi tanah, yang hanya mencapai 9,26% dari target nasional 4,1 juta hektare, sekaligus meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalisasi terkait konflik agraria. Catatan KPA 2025 mencatat 736 korban, dengan 404 orang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu tewas. Lestari menyatakan bahwa tanpa penataan struktural, keadilan sosial tidak akan terwujud.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menata 6,2 juta bidang tanah dan membantu 505.000 kepala keluarga dalam 2020-2025. Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari menjelaskan bahwa reforma agraria dilakukan secara bertahap mulai verifikasi data hingga pemberdayaan masyarakat, namun membutuhkan payung hukup jelas dan koordinasi lintas sektor.

Para ahli seperti Prof. Maria Sumardjono dan Yayan Hidayat (AMAN) menekankan perlunya pengakuan hak masyarakat adat dan pengembalian aset agraria. Yayan menyoroti ketimpangan penguasaan antara masyarakat adat, korporasi, dan negara. Badan Bank Tanah juga mengalokasikan 11.700 hektare di 11 provinsi untuk reforma agraria dengan skema hak berjangka 10 tahun agar lahan tidak diserap perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait