RUU HAM Dinilai Berpotensi Lemahkan Perlindungan Masyarakat Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM berpotensi memperlemah perlindungan masyarakat hukum adat. Kritik utama tertuju pada pengategorian masyarakat adat sebagai 'kelompok rentan', yang dianggap tidak tepat karena mereka adalah subjek hukum dengan kedudukan konstitusional. Kerentanan yang terjadi dinilai bukan sifat alami, melainkan dampak kerentanan struktural akibat pengabaian hak oleh negara.
Pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sering terjadi melalui konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan proyek pembangunan. Terdapat fenomena 'legal violence', di mana hak atas tanah dan identitas budaya dirampas melalui peraturan resmi negara. Masyarakat sipil mendesak koreksi RUU HAM agar negara memberikan perlindungan lebih dan tindakan afirmatif terhadap kerentanan struktural tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Cegah Kejahatan AI Lewat RUU HAM, Menteri Pigai: “Pikiran Saya Bisa Dicuri Orang Lain”
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.05
Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 18.36
Iran Perkuat Kendali Atas Ruang Sosial, Termasuk Kafe
Detik.com · 11 September 2026 pukul 10.37