Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU HAM Dinilai Berpotensi Lemahkan Perlindungan Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM berpotensi memperlemah perlindungan masyarakat hukum adat. Kritik utama tertuju pada pengategorian masyarakat adat sebagai 'kelompok rentan', yang dianggap tidak tepat karena mereka adalah subjek hukum dengan kedudukan konstitusional. Kerentanan yang terjadi dinilai bukan sifat alami, melainkan dampak kerentanan struktural akibat pengabaian hak oleh negara.

Pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sering terjadi melalui konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan proyek pembangunan. Terdapat fenomena 'legal violence', di mana hak atas tanah dan identitas budaya dirampas melalui peraturan resmi negara. Masyarakat sipil mendesak koreksi RUU HAM agar negara memberikan perlindungan lebih dan tindakan afirmatif terhadap kerentanan struktural tersebut.

Berita terkait