Kontrak Kerja 72 PPPK Paruh Waktu Ini Tak Diperpanjang, Bu Rismy Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kontrak kerja 72 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka tidak diperpanjang. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Rismy Wiramadonnah. Menurutnya, 55 orang kontrak tidak diperpanjang karena permintaan sendiri, sementara 17 orang lainnya karena faktor lain yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang. Rismy menjelaskan bahwa penghentian kontrak ini tidak akan mempengaruhi sistem pelayanan di unit kerja. Ia menekankan bahwa status PPPK paruh waktu memiliki tanggung jawab yang sama sebagai aparatur negara, yaitu bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Rismy juga mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kinerja dan menjaga disiplin, termasuk kehadiran, ketepatan waktu, dan penyelesaian tugas. Penilaian kinerja akan terus dilakukan dan menjadi dasar evaluasi pada periode berikutnya. Disiplin dan kinerja yang baik dianggap sebagai bekal utama untuk karier yang lebih baik di masa depan.
Bagikan
Berita terkait
PPPK Paruh Waktu Harus Hadir, Bergilir Hingga 2 Oktober
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 17.26
Ingin Bawa Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolri Suyudi Bakal Belanja Masalah
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
Pramono Anung minta layanan perizinan DKI dipangkas. Investasi Jakarta semester I 2026 mencapai Rp173,6 triliun dan terbesar nasional.
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.30
Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu Mengajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah & DPR
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.01