Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kontrak Kerja 72 PPPK Paruh Waktu Ini Tak Diperpanjang, Bu Rismy Beri Penjelasan

Kontrak kerja 72 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka tidak diperpanjang. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Rismy Wiramadonnah. Menurutnya, 55 orang kontrak tidak diperpanjang karena permintaan sendiri, sementara 17 orang lainnya karena faktor lain yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang. Rismy menjelaskan bahwa penghentian kontrak ini tidak akan mempengaruhi sistem pelayanan di unit kerja. Ia menekankan bahwa status PPPK paruh waktu memiliki tanggung jawab yang sama sebagai aparatur negara, yaitu bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Rismy juga mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kinerja dan menjaga disiplin, termasuk kehadiran, ketepatan waktu, dan penyelesaian tugas. Penilaian kinerja akan terus dilakukan dan menjadi dasar evaluasi pada periode berikutnya. Disiplin dan kinerja yang baik dianggap sebagai bekal utama untuk karier yang lebih baik di masa depan.

Berita terkait