Korban KMP Putri Yasmin Dipastikan Terlindungi, Menhub: Jasa Raharja Berikan Santunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau evakuasi korban KMP Putri Yasmin di Pelabuhan Lembar, Mataram, setelah kebakaran kapal pada Senin (12/8) pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Setiap hak korban yang selamat dan meninggal akan ditanggung oleh asuransi maupun Jasa Raharja, termasuk santunan untuk meninggal dunia, jaminan perawatan bagi yang luka, serta penggantian kendaraan melalui asuransi Jasaraharja Putera. Direktur Jasa Raharja Ariyandi menyatakan koordinasi intensif dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Bagikan
Berita terkait
Menhub Jamin Hak Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.00
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Santunan hingga Rp 75 Juta
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.50
Menhub Tegaskan KMP Putri Yasmin Laik Laut Sebelum Terbakar di Selat Lombok
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 23.40
Bantuan Tanggap Darurat Mengalir dari BUMN Asuransi untuk Korban Bencana NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 23.04