Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korban TPPO Pemohon Perlindungan ke LPSK Naik Sejak 2024, Jabar Tertinggi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan jumlah permohonan perlindungan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak tahun 2024. Data menunjukkan pada tahun 2024 terdapat 576 permohonan, tahun 2025 sebanyak 554, dan hingga Mei 2026 sudah mencapai sekitar 132. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan angka ini fluktuatif dan diprediksi terus meningkat, meski data sementara tahun 2026 masih di bawah 150.

Berdasarkan daerah asal pemohon, Provinsi Jawa Barat mendominasi, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Tengah. LPSK juga mencatat tiga kebutuhan utama korban TPPO yang paling banyak diajukan, yaitu pendampingan hukum, fasilitasi restitusi, dan pemulihan yang mencakup pemulihan sosial serta reintegrasi ke lingkungan asal.

Berita terkait