Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Dilayani Langsung di Samsat

Korlantas Polri mengarahkan agar kendaraan yang terblokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilayani langsung di kantor Samsat. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah, mempercepat, dan menjadikan transparan pelayanan kepada masyarakat. Arah langsung diberikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan publik.

Direktur Jenderur Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari tempat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE. Melalui layanan di Samsat, warga dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.

Pelayanan ini akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas beserta Samsat di berbagai wilayah Indonesia. Korlantas juga mendorong seluruh Polda dan Samsat untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal, sambil tetap mengacu pada peraturan dan prosedur setempat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait