Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dan STNK Digital di Jakarta pada Jumat (25/9/2026). Sistem pembayaran memudahkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda melalui aplikasi Digital Korlantas dengan LantasPay, dana diteruskan ke Kejaksaan untuk persidangan. Setelah putusan sidang, selisih denda dikembalikan jika lebih rendah. STNK Digital menyediakan bukti legitimasi kendaraan via QR dinamis yang dapat diverifikasi petugas, dengan perlindungan screenshot. Kedua layanan mendukung transformasi digital pelayanan lalu lintas Korlantas Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.00
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.54
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15
Hari Lalu Lintas ke-71, Kapolri Resmikan Layanan Tilang dan STNK Digital
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.30
Korlantas Polri Resmikan 4 Program Digital di Hari Lalu Lintas ke-71
Berita terkait
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.24
Dirgakkum Korlantas ke Jajaran: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Transaksional
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.18
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Korlantas Targetkan Penurunan Angka Kecelakaan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 13.35