Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlap Bayar Perusuh Rp 40 Ribu Per Orang saat Ricuh Pejompongan 27 Agustus

Polisi mengungkap tiga klaster perusuh dalam kericuhan Pejompongan Jakarta Pusat pada 27 Agustus. Pemerintah menemukan fakta hukum bahwa beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap bernama JT dengan imbalan Rp 40 ribu per orang. JT mengkoordinasi perusuh atas perintah PKL, yang kemudian diperintahkan oleh KHT alias KY, dan akhirnya terkait dengan SO. Dari hasil penyidikan, satu warga lansia yaitu Bambang Setiawan meninggal dunia akibat dikeroyok perusuh. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut sampai pada aktor intelektual yang mengorder dan menyiapkan pendanaan massa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait