Korlap Bayar Perusuh Rp 40 Ribu Per Orang saat Ricuh Pejompongan 27 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap tiga klaster perusuh dalam kericuhan Pejompongan Jakarta Pusat pada 27 Agustus. Pemerintah menemukan fakta hukum bahwa beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap bernama JT dengan imbalan Rp 40 ribu per orang. JT mengkoordinasi perusuh atas perintah PKL, yang kemudian diperintahkan oleh KHT alias KY, dan akhirnya terkait dengan SO. Dari hasil penyidikan, satu warga lansia yaitu Bambang Setiawan meninggal dunia akibat dikeroyok perusuh. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut sampai pada aktor intelektual yang mengorder dan menyiapkan pendanaan massa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 12.46
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
Berita terkait
Polda Metro Jaya Harus Cepat Tangani Kasus Tewasnya Bambang Setiawan di Lokasi Kerusuhan Pejompongan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 19.15
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Terungkap dari Analisis Sketsa Wajah-Sidik Jari
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.58
Polisi Buru 2 Pengeroyok Warga di Pejompongan, 14 Saksi Diperiksa
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.46
Polisi Rilis Sketsa Wajah Pengeroyok Warga di Pejompongan, Ini Ciri-cirinya
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.11