Polda Metro Jaya Harus Cepat Tangani Kasus Tewasnya Bambang Setiawan di Lokasi Kerusuhan Pejompongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kematian Bambang Setiawan, warga Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam kerusuhan pasca aksi massa 27 Agustus 2024 harus ditangani cepat oleh Polda Metro Jaya. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari ISESS menyatakan penyidikan tidak sulit karena ada kesaksian warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ia mengharuskan polisi mencapai progres signifikan dalam 3x24 jam, atau minimal 1x24 jam, demikian memudahkan otopsi jenazah yang belum dilakukan karena korban tidak wafat secara alami. Jika penanganan lambat, akan muncul persepsi Polda Metro Jaya melindungi pelaku kerusuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.31
Polisi: Massa Rusuh di Pejompongan Terafiliasi Anarko
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 21.52
Satu Orang Tewas Dalam Kerusuhan di Pejompongan, Polisi Belum Tahu Penyebabnya Apa
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.30
Kisah Pilu Bambang Pejompongan, Tengok Toko dan Tak Pernah Pulang
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.29
Penyebab Kematian Bambang Pejompongan Belum Diketahui
Berita terkait
Ramai di Media Sosial, Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan di Pejompongan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.15
Polisi Janji usut Tewasnya Bambang Setiawan, Warga Pejompongan yang Sempat Hilang Dicari Istrinya
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 10.30
Malam Mencekam di Pejompongan
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 12.39
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Demo
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 11.48