Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Harus Cepat Tangani Kasus Tewasnya Bambang Setiawan di Lokasi Kerusuhan Pejompongan

Kematian Bambang Setiawan, warga Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam kerusuhan pasca aksi massa 27 Agustus 2024 harus ditangani cepat oleh Polda Metro Jaya. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari ISESS menyatakan penyidikan tidak sulit karena ada kesaksian warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ia mengharuskan polisi mencapai progres signifikan dalam 3x24 jam, atau minimal 1x24 jam, demikian memudahkan otopsi jenazah yang belum dilakukan karena korban tidak wafat secara alami. Jika penanganan lambat, akan muncul persepsi Polda Metro Jaya melindungi pelaku kerusuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait