Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Proyek Air Bersih Rp 3,83 M, Eks Kadis PUPR Maluku Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Kadis PUPR Maluku dengan inisial MM sebagai tersangka korupsi proyek air bersih Pulau Haruku senilai Rp 3,83 triliun. MM diduga sebagai Pengguna Anggaran tidak menguji kebenaran surat bukti hak penagih serta memerintahkan PPK untuk memproses pencairan dana tanpa memperhatikan progres fisik pekerjaan. Selain itu, MM dituduh tidak meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa serta tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar, sehingga menyebabkan potensi kebocoran anggaran. Penetapan tersangka ditentukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait