Korupsi Proyek Air Bersih Rp 3,83 M, Eks Kadis PUPR Maluku Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Kadis PUPR Maluku dengan inisial MM sebagai tersangka korupsi proyek air bersih Pulau Haruku senilai Rp 3,83 triliun. MM diduga sebagai Pengguna Anggaran tidak menguji kebenaran surat bukti hak penagih serta memerintahkan PPK untuk memproses pencairan dana tanpa memperhatikan progres fisik pekerjaan. Selain itu, MM dituduh tidak meneliti dokumen pengadaan barang dan jasa serta tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar, sehingga menyebabkan potensi kebocoran anggaran. Penetapan tersangka ditentukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 08.22
KPK Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Bupati Bogor
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.39
KPK Maraton Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Berita terkait
KPK Terbang ke Bali Periksa Lima Saksi Swasta, Usut Korupsi Bea Cukai
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.17
Dugaan Korupsi KUR Rp3,4 Miliar, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.00
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22