KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim selama 30 hari, dari 2 September hingga 1 Oktober 2026. Penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah ditetapkan dan diserahkan ke Rutan KPK. KPK menyita aset senilai Rp150 miliar serta barang bukti bernilai Rp17,5 miliar termasuk kendaraan, rekening bank, dan aset kripto. Kasus dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan pada Juni 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 19.48
KPK Jerat Pejabat Bea Cuka Gatot Heroe, Diduga Terima Rp 3,25 M dari Bos Blueray
Berita terkait
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.23
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 17.17
Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Kasus Silmy Karim, KPK Sita Duit SGD 8.500
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.34