Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim selama 30 hari, dari 2 September hingga 1 Oktober 2026. Penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah ditetapkan dan diserahkan ke Rutan KPK. KPK menyita aset senilai Rp150 miliar serta barang bukti bernilai Rp17,5 miliar termasuk kendaraan, rekening bank, dan aset kripto. Kasus dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan pada Juni 2026.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait