Koruptor Siap-Siap! RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Komisi III akan melanjutkan pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna. Proses pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri karena merupakan konsep regulasi baru dalam sistem hukum Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyegerakan pembahasan RUU tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, Erlan Nopri Apresiasi RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.18
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.54
Rapat dengan Komisi III, Majelis Arah Indonesia Singgung 3 Kaidah Fikih
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.50