Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koruptor Siap-Siap! RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Komisi III akan melanjutkan pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna. Proses pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri karena merupakan konsep regulasi baru dalam sistem hukum Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyegerakan pembahasan RUU tersebut.

Berita terkait