Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, Erlan Nopri Apresiasi RUU Perampasan Aset

Direktur Garuda Institute Erlan Nopri memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penempatan RUU ini sebagai prioritas pada tahun sidang 2026-2027 menunjukkan komitmen DPR untuk menjalankan prinsip partisipasi yang bermakna dalam legislatif. Erlan menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset, namun pembuatan UU harus didasarkan pada prinsip bahwa kejahatan luar biasa membutuhkan instrumen hukum yang juga luar biasa, sementara kekuasaan yang tidak terbatas juga harus dikelola dengan akuntabilitas yang setara. RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan bersama pemerintah, sebagaimana diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tujuan strategis dari regulasi ini antara lain mengembembalikan aset hasil kejahatan, memutus pendanaan sindikat kejahatan, dan mencegah pelaku kejahatan kembali mendapatkan keuntungan dari tindak pidananya. Erlan menilai langkah transparansi Komisi III dalam melibatkan partisipasi masyarakat sudah tepat dan memberikan legitimasi yang kuat pada regulasi yang dihasilkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait