Koster Minta BRIDA Kaji Upah Minimum, Sektor Pariwisata & UMKM Dipisah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Bali mengambil kebijakan untuk mengkaji kembali penerapan upah minimum sektoral di seluruh kabupaten/kota di pulau tersebut. Gubernur Bali Wayan Koster menekankan agar kajian ini dilakukan secara khusus untuk sektor pariwisata, yang tidak boleh disatukan dengan penetapan upah minimum untuk sektor UMKM. Hal ini sebagai respons terhadap pernyataan anggota DPR RI I Nyoman Parta yang menyatakan bahwa upah minimum yang layak di Bali minimal mencapai Rp5,2 juta. Koster meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melibatkan para ahli dalam mengkaji kebijakan ini, dengan target penerapan yang direncanakan pada tahun 2027. Koster juga menegaskan pentingnya semua pihak menyikapi isu ini secara hati-hati dan menghitung kondisi riil perekonomian Bali secara matang. Menurutnya, lebih dari 60 persen struktur ekonomi Bali masih bergantung pada sektor pariwisata, sehingga diperlukan regulasi pengupahan khusus agar tidak membebani sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomi lokal.
Bagikan
Berita terkait
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
58 Dana Pensiun Dibubarkan, OJK Ungkap Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.05
Pemerintah Sudah Salurkan KUR Rp208 T, Sisa Rp82 Tdi 2026
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 11.35
Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.13