58 Dana Pensiun Dibubarkan, OJK Ungkap Biang Keroknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membubarkan 58 dana pensiun dari 2020 hingga 2026. Mayoritas pembubaran merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (defined benefit). Pembubaran dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi. OJK berfokus pada perluasan kepesertaan dengan inovasi program pensiun untuk pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya melalui digitalisasi. Upaya ini disasar dalam Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Perluasan kepesertaan diharapkan memperkuat perencanaan keuangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan finansial antargenerasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.30
58 Dana Pensiun Telah Dibubarkan dalam 6 Tahun
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 12.53
Bulan Dana Pensiun 2026 Resmi Dimulai, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Pensiun Sejak Dini
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.56
OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,32%
Berita terkait
OJK minta dana pensiun jangkau lebih banyak pekerja informal 2026
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 17.52
Airlangga Bakal Perluas Pembiayaan Buat UMKM, Naik Jadi Rp2.000 T
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.25
DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 21.40
OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.50