Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

58 Dana Pensiun Dibubarkan, OJK Ungkap Biang Keroknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membubarkan 58 dana pensiun dari 2020 hingga 2026. Mayoritas pembubaran merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (defined benefit). Pembubaran dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi. OJK berfokus pada perluasan kepesertaan dengan inovasi program pensiun untuk pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya melalui digitalisasi. Upaya ini disasar dalam Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Perluasan kepesertaan diharapkan memperkuat perencanaan keuangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan finansial antargenerasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait