Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali merespons permintaan Gubernur Wayan Koster untuk mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral di Pulau Dewata. Kepala Dinas Ida Bagus Setiawan menyatakan perdebatan angka penetapan upah masih berlangsung, mengacu pada pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 5,78 persen dan proyeksi inflasi triwulan keempat sebagai dasar perhitungan. Upah minimum sektoral diprioritaskan untuk memperkuat sektor pariwisata, khususnya akomodasi serta makan dan minum, dengan nilai di atas UMK standar. Penetapan upah minimum tetap akan naik setiap tahun sesuai formula yang ditentukan pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.20
Harga Pangan 8 September 2026: Cabai dan Ayam Merangkak Naik
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 07.56
Perang Berlarut, Ekonomi Iran dan AS Sama-sama Babak Belur
Detik.com · 8 September 2026 pukul 06.30
Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.39
KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS
Berita terkait
Hore! Pemerintah Tebar Paket Insentif Ekonomi di Semester II-2026
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.25
Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.22
OJK Buka-bukaan Kondisi Keuangan RI di Tengah Perang Iran dan Selat Hormuz
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.22
Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3% Menjadi Rp2.281,5 Triliun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.26