Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali merespons permintaan Gubernur Wayan Koster untuk mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral di Pulau Dewata. Kepala Dinas Ida Bagus Setiawan menyatakan perdebatan angka penetapan upah masih berlangsung, mengacu pada pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 5,78 persen dan proyeksi inflasi triwulan keempat sebagai dasar perhitungan. Upah minimum sektoral diprioritaskan untuk memperkuat sektor pariwisata, khususnya akomodasi serta makan dan minum, dengan nilai di atas UMK standar. Penetapan upah minimum tetap akan naik setiap tahun sesuai formula yang ditentukan pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait