Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak hukuman berat bagi pelaku dugaan pemerkosaan anak perempuan 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). KPAI juga meminta korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menekankan pentingnya mitigasi khusus untuk anak korban bencana di pengungsian, yang rentan terhadap kekerasan seksual. Menurutnya, tempat pengungsian perlu memiliki sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan, termasuk pengawasan dari lingkungan keluarga. KPAI menegaskan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan karena kejadian ini termasuk kejahatan, sekaligus memprioritaskan sistem pengamanan dalam situasi bencana. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa pelaku sudah diproses hukum dan korban sedang didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Sikka serta aktivis perempuan.

Berita terkait