KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak hukuman berat bagi pelaku dugaan pemerkosaan anak perempuan 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). KPAI juga meminta korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menekankan pentingnya mitigasi khusus untuk anak korban bencana di pengungsian, yang rentan terhadap kekerasan seksual. Menurutnya, tempat pengungsian perlu memiliki sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan, termasuk pengawasan dari lingkungan keluarga. KPAI menegaskan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan karena kejadian ini termasuk kejahatan, sekaligus memprioritaskan sistem pengamanan dalam situasi bencana. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa pelaku sudah diproses hukum dan korban sedang didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Sikka serta aktivis perempuan.
Bagikan
Berita terkait
Gubernur NTT Sebut Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Sudah Diproses
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.28
Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa
Detik.com · 5 September 2026 pukul 21.41
KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 23.10
Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 05.11