KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Perlindikan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh 160 anak yang ditangkap aparat kepolisian selama demonstrasi 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, di mana KPAI mengawal agar hak-hak anak dilindungi, termasuk pembatasan masa penahanan maksimal 24 jam dan pendampingan hukum. Tiga anak yang masih diperiksa pada 28 Agustus akhirnya pulang juga pada 29 Agustus pukul subuh.
KPAI menyampaikan keprihatinannya terhadap mobilisasi anak-anak dalam aksi demonstrasi, yang dianggap sebagai pelanggaran hak anak. Menurut anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, memanfaatkan kerentanan anak, termasuk dari segi ekonomi keluarga, untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan Konstitusi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka atas dugaan kerusuhan selama demonstrasi, dengan enam klaster kejahatan yang berbeda. KPAI mendesak agar pihak yang memobilisasi anak-anak bertanggung jawab sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 21.36
Heboh Grup Chat LGBT Sasar Pelajar di Jakarta, Polisi Selidiki
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.47
Tersangka Kerusuhan Usai Demo di Jakarta Bertambah Jadi 49 Orang
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.38
Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus
Berita terkait
Anak Terlibat Demo 27 Agustus, KPAI Desak KemenPPPA dan Kemensos Bergerak
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 20.46
Kasus Bigmo Masuk Babak Baru, Polisi Gandeng KPAI dan Ahli
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.34
Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 05.11
Polda Metro Jaya Bantu 25 Anak Putus Sekolah yang Terlibat saat Demo DPR
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.27