Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan

Komisi Perlindikan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh 160 anak yang ditangkap aparat kepolisian selama demonstrasi 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, di mana KPAI mengawal agar hak-hak anak dilindungi, termasuk pembatasan masa penahanan maksimal 24 jam dan pendampingan hukum. Tiga anak yang masih diperiksa pada 28 Agustus akhirnya pulang juga pada 29 Agustus pukul subuh.

KPAI menyampaikan keprihatinannya terhadap mobilisasi anak-anak dalam aksi demonstrasi, yang dianggap sebagai pelanggaran hak anak. Menurut anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, memanfaatkan kerentanan anak, termasuk dari segi ekonomi keluarga, untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan Konstitusi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka atas dugaan kerusuhan selama demonstrasi, dengan enam klaster kejahatan yang berbeda. KPAI mendesak agar pihak yang memobilisasi anak-anak bertanggung jawab sesuai hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait