Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan usai demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Menurut anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, eksploitasi politik anak melanggar hak-hak dasar anak yang dilindungi UU Perlindungan Anak dan konstitusi. KPAI menegaskan bahwa partisipasi bermakna anak harus didasarkan pada kesukarelaan, pemahaman penuh, dan ruang yang aman, bukan mobilisasi dengan agenda orang dewasa yang memanfaatkan kerentanan ekonomi keluarga.
KPAI menemukan pola berulang keterlibatan anak dalam aksi tersebut. Mayoritas yang terlibat adalah pelajar SMA dan SMK, sebagian kecil dari SMP, dan ada yang putus sekolah. Banyak mengaku hanya ikut-ikutan atau diajak teman. Mereka diamankan polisi di dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan 322 orang terkait kericuhan, dengan 160 di antaranya adalah anak-anak. Direktor Kriminalitas Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penyidik sedang menyelidiki pihak yang mengeksploitasi anak untuk kegiatan melawan hukum, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 23.59
Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Demo DPR
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 23.47
Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak dalam Demo Rusuh
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 20.46
Anak Terlibat Demo 27 Agustus, KPAI Desak KemenPPPA dan Kemensos Bergerak
Berita terkait
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Aksi di DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.46
Pemerintah Garansi Hak Berpendapat: Tak Ada Penyekatan Demo di Jakarta
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 10.57
Polisi Gandeng KPAI Usut Kasus Bigmo Ajak Anak Promosi Vape
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 00.53
Kasus Bigmo Masuk Babak Baru, Polisi Gandeng KPAI dan Ahli
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.34