Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan usai demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Menurut anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, eksploitasi politik anak melanggar hak-hak dasar anak yang dilindungi UU Perlindungan Anak dan konstitusi. KPAI menegaskan bahwa partisipasi bermakna anak harus didasarkan pada kesukarelaan, pemahaman penuh, dan ruang yang aman, bukan mobilisasi dengan agenda orang dewasa yang memanfaatkan kerentanan ekonomi keluarga.

KPAI menemukan pola berulang keterlibatan anak dalam aksi tersebut. Mayoritas yang terlibat adalah pelajar SMA dan SMK, sebagian kecil dari SMP, dan ada yang putus sekolah. Banyak mengaku hanya ikut-ikutan atau diajak teman. Mereka diamankan polisi di dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan 322 orang terkait kericuhan, dengan 160 di antaranya adalah anak-anak. Direktor Kriminalitas Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penyidik sedang menyelidiki pihak yang mengeksploitasi anak untuk kegiatan melawan hukum, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait