Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo di Kasus CSR BI-OJK

KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik, bukan karena status purna jabatan.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024. KPK telah menggeledah Gedung BI dan Kantor OJK pada Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Sementara itu, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 27 Juli 2026. KPK berkomitmen mengungkap perkara secara tuntas untuk perbaikan tata kelola.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait