KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Rektor Unsoed ke TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3973840/original/036982100_1648110310-Prof_Akhmad_Sodiq.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq dan tiga tersangka lainnya diduga menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru jalur mandiri selama 2025-2026. KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 21.08
Rektor Ditangkap KPK, Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Berjalan Normal
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 15.57
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp 3,1 Miliar
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 11.30
Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 09.46
Gelar OTT di Jakarta dan Banyumas, KPK Amankan Rektor Unsoed dan Wakilnya
Berita terkait
KPK OTT Rektor dan Wakil Rektor Unsoed, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 09.30
OTT ke-19, KPK tangkap jajaran Rektorat Unsoed
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 08.33
Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 02.46
3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 01.51