Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Rektor Unsoed ke TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq dan tiga tersangka lainnya diduga menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru jalur mandiri selama 2025-2026. KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait