Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menjelaskan orang tua calon mahasiswa Unsoed tidak ditersangka karena tidak memiliki kewenangan setara rektor dalam sistem penerimaan. Rektor Akhmad Sodik ditetapkan tersangka pemerasan atas dugaan permintaan uang Rp 650 juta untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran, yang gagal masuk dan meminta uang dikembalikan. KPK mengkonstruksikan tiga klaster kasus: pemerasan (klaster 1), gratifikasi (klaster 2-3), dengan total dugaan korupsi melibatkan Rp 680 juta hingga Rp 1,12 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 03.30
Skandal Rp650 Juta: Mahasiswa Bayar Mahal, Tetap Gagal Masuk Kedokteran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 02.30
Nasib Mahasiswa Unsoed: Setor Uang Fantastis, Rektor Dibekuk KPK
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.30
Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?
Berita terkait
Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Guru Besar Unsoed, Warek, hingga Dosen
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.07
Selain FK Unsoed, Jual Beli Kursi Juga Terjadi di Fakultas Perikanan dan Hukum
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.09
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur Mandiri Unsoed Sudah Berlangsung Lama
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.45
KPK: Rektor Unsoed Minta Orang Tua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 08.42