Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Endus Aroma Korupsi di 3 Ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN

KPK mengungkap adanya dugaan korupsi di tiga ruangan Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penggerebekan dilakukan terhadap ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). KPK menggeledah ruangan-ruangan tersebut untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan penerimaan suap dari perusahaan swasta dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK berhasil menangkap delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka meliputi Lampri selaku Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Presiden Direksi perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga transaksi suap tersebut melibatkan jumlah yang cukup besar dan terkait erat dengan pengurusan hak milik dan penertiban tanah.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan struktural dalam sektor pertanahan yang selama ini menjadi sorotan publik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam pengurusan perizinan dan penertiban tanah di Kementerian ATR/BPN terungkap secara lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait