Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Barbuk 3 Koper Usai 6 Jam Geledah Ruangan Dirjen Lampri ATR

KPK menggeledah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, selama kurang lebih enam jam. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita tiga koper hitam sebagai barang bukti yang kemudian dibawa meninggalkan lokasi kantor kementerian.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, sementara empat lainnya, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlefi, telah ditahan KPK hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait