Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Pemeriksaan berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Yuddy, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, tiba pukul 10.42 WIB dan menjalani pemeriksaan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yuddy memenuhi panggilan. Materi yang digali dalam pemeriksaan hari itu belum diketahui.

Pemanggilan semula dijadwalkan Senin, 10 Agustus 2026, bersamaan dengan empat tersangka lain yang kemudian ditahan. Yuddy berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait