Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Perpanjangan ini mencakup Edison, seorang staf, serta empat tersangka tambahan: Abi Nurwardani (sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triadi (warga sipil sekaligus keponakan bupati), Cory Erin Hardi (pemasar PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (direktur PT MSA). Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terkait dengan upaya menyuap untuk memanipulasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Edison, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ketua tim pemeriksa BPK perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) sebagai perantara warga sipil, Cory Erin Hardi (CRH) pemasar PT MSA, dan Fika (FK) direktur PT MSA. Titin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat proses penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan tersebut terdaftar pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan KPK cq Ketua KPK sebagai termohon. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait