Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ASN BPK Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

ASN BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK terkait dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Pengajuan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 31 Juli 2026.

Klasifikasi perkara menentukan apakah pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka sah atau tidak. PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana pada 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02.

Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap lima tersangka dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim pada 10 Juni 2026. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proses audit BPK di wilayah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait