Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golongan Karya (Golkar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi, sehingga dikategorikan sebagai residivis. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Fahd pernah tersandung dua kasus korupsi sebelumnya, pada 2011 dan 2017.

Pada 2011, Fahd terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh. Ia dituntut karena menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Fahd kemudian dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Pada 2017, Fahd terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Ia dinyatakan menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Fahd dihukum karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Karena statusnya sebagai residivis, KPK akan mempertimbangkan pemberatan hukuman dalam pemidanaan. Namun, penerapan pemberatan tersebut menjadi kewenangan tim penuntutan, sementara pada tahap penyidikan, KPK akan menguraikan fakta dan peran masing-masing tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait