Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Suap ATR/BPN, KPK Diminta Bongkar Pola Korupsi Mafia Pertanahan

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti kerentanan sektor pertanahan terhadap praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya, termasuk empat orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai sektor pertanahan sangat rentan korupsi karena kewenangan penerbitan dan pengurusan hak atas tanah yang tersebar di berbagai kantor pertanahan.

Zaenur menekankan pentingnya pendekatan "follow the money" dalam penyelidikan, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan saksi. Penelusuran harus mencakup asal, penerima, dan perantara uang, serta penggunaan alat bukti elektronik seperti komunikasi antarpihak untuk mengungkap pola transaksi dan hubungan yang terlibat. Praktik korupsi di sektor pertanahan dapat melibatkan pemberian izin atau layanan yang tidak memenuhi syarat, baik melalui suap dari pemohon maupun pemerasan oleh pejabat.

Kasus ini juga berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan iklim investasi, karena ketidakpastian dalam urusan pertanahan meningkatkan risiko yang tidak dapat diprediksi bagi masyarakat dan dunia usaha. Zaenur menegaskan bahwa OTT di lingkungan ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk membongkar pola korupsi pertanahan secara lebih luas, dengan menargetkan pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk menteri yang bersangkutan, berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait