KPK Tahan Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310867/original/011461800_1785378337-IMG_20260730_090819_882.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya pada Kamis (30/7/2026) pagi di Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Selasa (28/7/2026) malam. Anom diduga terlibat dua perkara, yaitu jual beli jabatan dan penerimaan uang proyek daerah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penahanan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Total 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, tersebar di tiga lokasi: lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Selain menangkap orang, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar serta barang bukti lainnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rincian jumlah orang yang diamankan dan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.01
Staf Admin KPK Ikut Ditahan Terkait OTT Bupati Pemalang
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.30
KPK Mengamankan Rp2 Miliar Lebih saat OTT Bupati Pemalang
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 13.25
Bupati Pemalang Ditangkap di Jakarta, Kini Jalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.12
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Duit di Mobilnya
Berita terkait
Disita KPK, Ini Penampakan Mobil yang Digunakan Bupati Pemalang Saat Kena OTT
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.11
KPK soal Marak OTT Bupati: Kami Tak Menarget dan Cari Kesalahan Orang
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 16.21
Kasus Bupati Pemalang, Seorang Polisi Ditetapkan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.10
2 Klaster Terkait OTT Bupati Pemalang: Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.05