Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Pengusaha Inisial HT Ditangkap Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menangkap seorang pengusaha berinisial HT yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. HT, yang menjabat sebagai Direktur PT TBNP dan pengendali penuh PT HNP, diketahui menjalankan usaha konstruksi bangunan industri (PT TBNP) serta perdagangan eceran bahan konstruksi (PT HNP) di Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dugaan tindak pidana meliputi penerbitan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta pengungkapan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode 2017-2021. Kerugian pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp996.171.197,00. HT didisankan bersama-sama dengan pihak berinisial SH. Tersangka diproses sesuai UU KUP dan KUHAP dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2-4 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara resmi diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 24 September 2026 setelah ditanggung PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama tim kejaksaan dan Polri. Kepala DJP Jatim II Arridel Mindra menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menyerukan Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan.

Berita terkait