Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sidang terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026. Enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga orang lainnya yang terkait dengan yayasan dan pihak ketiga. Kejagung menduga para tersangka terlibat dalam dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Surat Perintah Pembayaran Gaji (SPPG) dan penggelembungan harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun, angka yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik telah memeriksa 233 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti termasuk keterangan ahli dan dokumen untuk mendukung kasus ini. Satu tersangka tambahan, Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus karena merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana
Detik.com · 4 September 2026 pukul 20.48
Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.43
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.55