Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sidang terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026. Enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga orang lainnya yang terkait dengan yayasan dan pihak ketiga. Kejagung menduga para tersangka terlibat dalam dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Surat Perintah Pembayaran Gaji (SPPG) dan penggelembungan harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun, angka yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik telah memeriksa 233 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti termasuk keterangan ahli dan dokumen untuk mendukung kasus ini. Satu tersangka tambahan, Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus karena merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait