Kronologi Pengusaha RI Diduga Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pengusaha Indonesia, Steven, diduga menggunakan 34 lembar uang kertas palsu senilai Sing $10 ribu (total Sing $340 ribu) di kasino Resorts World Sentosa (RWS) pada Juni 2025. Menurut pengacaranya, Yosia Ginting, uang palsu tersebut diterima Steven sebagai pembayaran atas penjualan ruko di Tangerang Selatan dari seorang pria bernama Anthony, yang diperkenalkan oleh teman Steven, Rangga. Anthony mengklaim uang tersebut merupakan warisan orang tuanya dan bermaksud membeli ruko Steven senilai Rp4,5 miliar (Sing $322.000). Steven mengunjungi RWS tiga kali antara 8 hingga 22 Juni, menukarkan uang palsu dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi. Pihak kepolisian Tangerang Selatan telah meminta konfirmasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait keaslian uang yang disita, dan penyelidikan masih berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 10.38
Kasus SGD 340 Ribu Palsu Disorot Media Singapura dan Malaysia
Berita terkait
Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 08.40
Pengusaha RI Diduga Pakai Uang Palsu US$10 Ribu di Kasino Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 08.01
SGD 400.000 Palsu Beredar di Indonesia, Kriminolog Yakin Masuk Kategori Kualitas Tinggi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 10.57
Siapa Pengusaha RI Tertangkap di Singapura karena Uang Palsu $10 Ribu?
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.55