Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Singapura

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, meminta bantuan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan 34 lembar uang kertas palsu pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang digunakan oleh seorang pengusaha Indonesia bernama Steven di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. Uang palsu tersebut diduga digunakan Steven selama tiga kunjungan ke kasino pada Juni lalu. Pihak kepolisian Indonesia telah mengadakan pertemuan Zoom dengan perwakilan SPF pada 14 September untuk mengonfirmasi keaslian uang yang disita. Sampai kini, Indonesia hanya menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'. SPF telah membuat laporan resmi dan penyelidikan masih berlangsung. Menurut laporan Straits Times, uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait