Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, meminta bantuan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan 34 lembar uang kertas palsu pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang digunakan oleh seorang pengusaha Indonesia bernama Steven di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. Uang palsu tersebut diduga digunakan Steven selama tiga kunjungan ke kasino pada Juni lalu. Pihak kepolisian Indonesia telah mengadakan pertemuan Zoom dengan perwakilan SPF pada 14 September untuk mengonfirmasi keaslian uang yang disita. Sampai kini, Indonesia hanya menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'. SPF telah membuat laporan resmi dan penyelidikan masih berlangsung. Menurut laporan Straits Times, uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 10.38
Kasus SGD 340 Ribu Palsu Disorot Media Singapura dan Malaysia
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 00.07
Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 02.30
OTT di Hotel Duta Palembang, Polisi Sita Rp 251 Juta dari Oknum Disdik Banyuasin, Ada PPPK
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 16.31
Prabowo Minta Kejaksaan dan Polri Tingkatkan Integritas: Bersih, Tidak Korup!
Berita terkait
Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Penyidikan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Kronologi Pengusaha RI Diduga Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 10.25
Siapa Pengusaha RI Tertangkap di Singapura karena Uang Palsu $10 Ribu?
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.55
Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.19