Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum UIN: Lahan Sekolah Milik Negara Diagunkan Pengurus Lama Rp 25 Miliar

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Soleh, mempertanyakan penggunaan lahan sekolah TKIP dan SDIP di Pamulang yang diklaim sebagai tanah milik negara. Menurutnya, pengurus lama sebelumnya mengagunkan lahan tersebut ke Bank Jabar Banten Syariah senilai Rp 25 miliar, padahal tanah itu merupakan milik negara. Soleh juga membantah klaim Ilham Aufa yang mengaku menyewa lahan dan bangunan sekolah, karena tidak ditemukan bukti pembayaran sewa yang pernah dilakukan oleh kedua sekolah tersebut. Soleh mempertanyakan legal standing Ilham Aufa sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Ia menyatakan bahwa Ilham sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok namun mencabutnya karena tidak memiliki legal standing. Menurut Soleh, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PTUN Serang, dan PN Depok, Ilham tidak berhak mengatasnamakan yayasan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Ilham sebelumnya merupakan vendor yang digunakan UIN saat jabatan Ketua Dewan Pembina ditempati oleh Abdul Hamid. Sementara itu, Soleh menyatakan bahwa aksi masuk ke area TKIP dan SDIP yang dilakukan oleh pihak UIN pada 22 Agustus dilatarbelakangi oleh klaim hak atas tanah dan bangunan sekolah tersebut. Ia membantah framing yang menyatakan pihak yayasan yang ia klaim sah sebagai pelaku perusakan, dan justru menuding pihak dari luar yang melakukan perusakan ketika pihak UIN berada di dalam lokasi. Soleh menyerukan agar framing semacam ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jerah kepada pihak yayasan lama.

Berita terkait