Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). Kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, menyampaikan bahwa proses hukum yang dialami kliennya diduga melanggar prinsip due process of law, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan. Menurut Alfons, prinsip keadilan prosedural tidak dihormati, sehingga hak-hak terdapatan tidak sepenuhnya terlindungi. Praperadilan, menurutnya, menjadi mekanisme penting untuk menguji apakah penegak hukum bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Febrie sendiri sebelumnya ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi, sebelum kemudian diberhentikan sebagai tersangka. Alfons menekankan bahwa adanya pelanggaran terhadap fair trial, khususnya terkait proses penahanan, perlu diadili secara mendalam agar keadilan dapat tercapai. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.32
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40