Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan

Sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). Kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, menyampaikan bahwa proses hukum yang dialami kliennya diduga melanggar prinsip due process of law, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan. Menurut Alfons, prinsip keadilan prosedural tidak dihormati, sehingga hak-hak terdapatan tidak sepenuhnya terlindungi. Praperadilan, menurutnya, menjadi mekanisme penting untuk menguji apakah penegak hukum bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Febrie sendiri sebelumnya ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi, sebelum kemudian diberhentikan sebagai tersangka. Alfons menekankan bahwa adanya pelanggaran terhadap fair trial, khususnya terkait proses penahanan, perlu diadili secara mendalam agar keadilan dapat tercapai. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait