Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kursi DPRD Jakarta Terancam Hilang 21, Revisi UU DKJ Didesak Masuk Prolegnas

DPRD DKI Jakarta mendesak revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ agar masuk Prolegnas DPR RI untuk melindungi jumlah kursi DPRD yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 orang. Basri Baco menjelaskan tanpa ketentuan khusus, formula umum pemilu akan berpengaruh, sementara batas 125% dapat menjaga kursi tetap 106. Perubahan ini diperlukan karena Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan, sehingga Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2007. Jika tidak direvisi, kursi DPRD akan berkurang sehingga keterwakilan masyarakat terbatas, dengan rasio satu anggota mewakili 100 ribu warga dibanding Banten 26 ribu/warga. KPU telah meminta regulasi selesai dua tahun sebelum pemilu.

Berita terkait