Kursi DPRD Jakarta Terancam Hilang 21, Revisi UU DKJ Didesak Masuk Prolegnas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD DKI Jakarta mendesak revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ agar masuk Prolegnas DPR RI untuk melindungi jumlah kursi DPRD yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 orang. Basri Baco menjelaskan tanpa ketentuan khusus, formula umum pemilu akan berpengaruh, sementara batas 125% dapat menjaga kursi tetap 106. Perubahan ini diperlukan karena Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan, sehingga Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2007. Jika tidak direvisi, kursi DPRD akan berkurang sehingga keterwakilan masyarakat terbatas, dengan rasio satu anggota mewakili 100 ribu warga dibanding Banten 26 ribu/warga. KPU telah meminta regulasi selesai dua tahun sebelum pemilu.
Bagikan
Berita terkait
Penjelasan Pramono soal Isu Penambahan Kursi DPRD DKI hingga 220
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.20
Video: Atasi Masalah Macet - Sampah Jakarta, DPR Dorong Perbaikan Ini
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 13.00
Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah, Singgung Sumbatan Aspirasi
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 05.18
Rapat dengan Baleg DPR, DPRD DKI Minta Tambahan Kursi Jadi 180 hingga 220
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.40