Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah, Singgung Sumbatan Aspirasi

DPRD DKI Jakarta meminta revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan mengusulkan penambahan kursi DPRD dari 106 menjadi 180 hingga 220 kursi. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPRD DKI mengusulkan perubahan rasio representasi dari 1 anggota DPRD merepresentasikan 100.000 warga menjadi 1 banding 50.000 hingga 60.000 warga, mengingat populasi Jakarta mencapai sekitar 11 juta jiwa. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota di Jakarta dinilai menyebabkan kinerja DPRD DKI menjadi sangat berat dibandingkan daerah lain.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg akan memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan UU DKJ. Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menambahkan bahwa usulan penambahan kursi akan dikaji lebih dalam, termasuk mengundang ahli dan meminta kajian dari DPRD Jakarta. Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan representasi warga Jakarta yang saat ini terasa tersumbat karena setiap anggota DPRD harus mewakili sekitar 100.000 warga.

DPRD DKI juga mengusulkan agar revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2027. Hal ini penting untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu, memberikan kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu, serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu. Baleg dan DPRD DKI akan menggelar pertemuan terkait solusi ini dalam waktu dekat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait