Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Menara Badung

Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali mendapat perhatian pengamat hukum UIN Andi Syafrani. Ia menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memerhatikan dugaan pelanggaran etik hakim bila ada pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat. Perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk memenangkan sengketa. Andi menyatakan KY memiliki kewenangan memantau perilaku hakim dalam proses persidangan dan memeriksa pelanggaran kode etik, namun tidak boleh menilai substansi putusan pengadilan. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak mana pun yang menemukan dugaan pelanggaran.

Berita terkait