KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Menara Badung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali mendapat perhatian pengamat hukum UIN Andi Syafrani. Ia menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memerhatikan dugaan pelanggaran etik hakim bila ada pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat. Perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk memenangkan sengketa. Andi menyatakan KY memiliki kewenangan memantau perilaku hakim dalam proses persidangan dan memeriksa pelanggaran kode etik, namun tidak boleh menilai substansi putusan pengadilan. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak mana pun yang menemukan dugaan pelanggaran.
Bagikan
Berita terkait
Bayar Uang Jaminan, Wapres Filipina Tak Ditahan Usai Perintah Penangkapan
Detik.com · 5 September 2026 pukul 16.46
Pengadilan Filipina Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Wakil Presiden Sara Duterte
VOI · 4 September 2026 pukul 21.00
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
Putusan Pengadilan Terkait Menara Telekomunikasi Berpotensi Rugikan Masyarakat Badung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.50