Pengadilan Filipina Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Wakil Presiden Sara Duterte
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Quezon City, Filipina, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas tiga dakwaan ancaman serius. Dakwaan ini muncul setelah pernyataannya pada November 2024 di mana ia mengancam akan menyuruh pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez. Pengacara Sara Duterte, Paul Lawrence Lim, menyatakan kliennya akan menghadapi proses hukum secara kooperatif dan menempuh semua upaya hukum yang tersedia. Pengadilan menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso (sekitar Rp33,7 juta) untuk setiap poin dakwaan.
Sara Duterte, yang saat ini berusia 48 tahun, telah menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina sejak 2022 setelah memenangkan pemilu mendampingi Ferdinand Marcos Jr. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Wali Kota dan Wali Kota Davao City selama beberapa periode. Selain kasus pidana ini, ia juga sedang menghadapi proses pemakzulan di parlemen Filipina yang sedang berjalan.
Istana Kepresidenan Filipina menyatakan menghormati penuh semua keputusan dan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.30
Pengadilan Tetangga RI Perintahkan Tangkap Wapres, Mau Bunuh Presiden?
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.15
Pengadilan Perintahkan Penangkapan Wapres Filipina
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 17.07
Pengadilan Filipina keluarkan perintah penangkapan untuk Sara Duterte
Detik.com · 4 September 2026 pukul 16.33
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte!
Berita terkait
Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Duterte Hadapi Tuntutan Pidana
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.02
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
Putusan Pengadilan Terkait Menara Telekomunikasi Berpotensi Rugikan Masyarakat Badung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.50
OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke-3: Merasa Dibolak-balik
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 13.01