Lahan Mantan Kapolres Bogor Diserobot Mafia Tanah, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai aset mantan Kapolres Bogor, dilaporkan diserobot oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu perusahaan besar di wilayah tersebut. Pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya Aldi Raharjo dan Ahmad Syarkowi, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan pagar pembatas yang telah dipasang di atas lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut dikelola berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan merupakan sengketa hak kepemilikan atau kasus penipuan sebagaimana disebutkan dalam narasi sebelumnya.
Kelompok orang yang diduga melakukan penyerobotan tersebut, menurut laporan, tidak menunjukkan identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah saat mendatangi lokasi. Mereka diduga merusak plang dan pagar pembatas di atas lahan tersebut. Pihak pemilik lahan telah melaporkan beberapa peristiwa yang diduga menjadi tindak pidana terkait penguasaan lahan ini kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah hukum sedang ditindaklanjuti untuk melindungi hak milik lahan yang sah dimiliki oleh mantan Kapolres Bogor ini. Kasus ini menyoroti isu penyerobotan lahan dan kekuatan menguasai lahan yang tidak sah di wilayah Bogor.
Bagikan
Berita terkait
Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019, Polda Metro Jaya Geledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.00
Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 22.08
Rawan Penyalagunaan Lahan, Forkonas PP DOB Desak Pemekaran Wilayah
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.34
Kuasa Hukum Tegaskan Lahan di Teuku Umar No 2 Menteng Sah Milik PT Temasra Jaya, Bantah Klaim TNI
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 22.34