Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia dengan inisial NF dideportasi ke Norwegia setelah melanggar izin tinggal di Bali. Kasus ini bermula ketika NF viral di media sosial karena marah-marah dan enggan membayar jasa salon kecantikan di Canggu, Kuta Utara. Pemeriksaan keimigrasian mengungkap NF overstay izin tinggal Visa on Arrival (VoA) selama 34 hari, yaitu sampai 7 Agustus 2026. NF tidak sanggup membayar denda Rp 1.000.000 per hari atas keterlambatan izin tinggal. Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menyatakan NF dikenakan pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan deportasi dan penangkalan. Setelah 9 hari pendetensian, NF dipulangkan ke Oslo melalui Bandara Ngurah Rai. Deportasi ini menjadi peringatan bagi warga asing lain untuk mematuhi ketentuan keimigrasian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait