WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia dengan inisial NF dideportasi ke Norwegia setelah melanggar izin tinggal di Bali. Kasus ini bermula ketika NF viral di media sosial karena marah-marah dan enggan membayar jasa salon kecantikan di Canggu, Kuta Utara. Pemeriksaan keimigrasian mengungkap NF overstay izin tinggal Visa on Arrival (VoA) selama 34 hari, yaitu sampai 7 Agustus 2026. NF tidak sanggup membayar denda Rp 1.000.000 per hari atas keterlambatan izin tinggal. Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menyatakan NF dikenakan pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan deportasi dan penangkalan. Setelah 9 hari pendetensian, NF dipulangkan ke Oslo melalui Bandara Ngurah Rai. Deportasi ini menjadi peringatan bagi warga asing lain untuk mematuhi ketentuan keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Cewek Norwegia Diusir dari Bali, Viral Bikin Ribut di Canggu & Overstay 34 Hari
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.53
Begini Kisah Cewek Nigeria Sebelum Diusir Imigrasi Ngurah Rai dari Bali, Hhmm
Berita terkait
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44