Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari

Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial PHT, berusia 68 tahun, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. PHT sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor tidak memperpanjang izinnya tepat waktu. Ia mengaku sempat mengurus perpanjangan melalui agensi pada Maret 2025, namun prosesnya tidak selesai. Akibatnya, PHT tidak dapat meninggal di Bali lebih dari 481 hari sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (2/9/2026). Kasus ini menyoroti kerentanan warga asing yang mengandalkan jasa agensi untuk urusan keimigrasian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait