Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial PHT, berusia 68 tahun, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. PHT sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor tidak memperpanjang izinnya tepat waktu. Ia mengaku sempat mengurus perpanjangan melalui agensi pada Maret 2025, namun prosesnya tidak selesai. Akibatnya, PHT tidak dapat meninggal di Bali lebih dari 481 hari sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (2/9/2026). Kasus ini menyoroti kerentanan warga asing yang mengandalkan jasa agensi untuk urusan keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.30
WNA di Bali Berulah Pukuli Warga saat Mabuk, Sahroni Minta Pelaku Dipidana dan Dideportasi
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.13
Sahroni Geram Ada WNA yang Pukuli Warga Bali: Deportasi Tanpa Kompromi!
Berita terkait
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.00
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.18