Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara China (WN) berinisial JZ (29) dideportasi dari Bali karena bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek. JZ menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan, bukan pekeraan. Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA, didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JZ dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dan diterbangkan ke Shanghai-Changsha dengan kode penerbangan MU7406 dan MU5323 pukul 18.15 WITA. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan aturan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali. Kepala Kantor Imigrasi R. Haryo Sakti menyatakan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.36
WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
Berita terkait
Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.16
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.00
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Ahmad Sahroni Minta Imigrasi Hajar WNA Nakal di Bali: Pidana Lalu Deportasi!
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 08.10