Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi

Seorang warga negara China (WN) berinisial JZ (29) dideportasi dari Bali karena bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek. JZ menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan, bukan pekeraan. Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA, didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JZ dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dan diterbangkan ke Shanghai-Changsha dengan kode penerbangan MU7406 dan MU5323 pukul 18.15 WITA. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan aturan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali. Kepala Kantor Imigrasi R. Haryo Sakti menyatakan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait